KPK Tetapkan Gubernur Sumut Tersangka Dugaan Suap - Lab Forex

Analisa Fundamental, Tehnikal. All About Forex

Breaking

Selasa, 28 Juli 2015

KPK Tetapkan Gubernur Sumut Tersangka Dugaan Suap

Sumber CNN Indonesia



Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho (GPN) dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka kasus dugaan suap. Pelaksana Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, penetapan tersangka terhadap kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dilakukan setelah gelar perkara atas kasus operasi tangkap tangan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan beberapa waktu lalu.

“Maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka,” kata Indriyanto kepada wartawan di Jakarta hari ini, Selasa (28/7).
Menurut Indriyanto, penyidik KPK telah mengembangkan dan mendalami kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi serta alat bukti. Sebelum digelar ekspos hari ini, penyidik lembaga antikorupsi itu memeriksa Gatot dan istrinya hingga 14 jam, Senin malam (27/7).

Dalam pemeriksaan itu, Gatot ditanyai 27 pertanyaan seputar dugaan suap pengacara Yagari alias Geri dan tiga hakim PTUN Medan. Sementara Evy ditanyai soal uang yang diduga diberikan untuk pengacara senior Otto Cornelis Kaligis yang juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7) lalu. Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat (10/7) malam.

Dari operasi tangkap tangan, mulanya penyidik menemukan duit US$ 5 ribu di ruang kerja Hakim Tripeni. Selanjutnya, ketika diperiksa oleh tim penyidik, Tripeni mengaku masih ada duit lainnya di ruangan tersebut. Setelah digeledah, penyidik pun menemukan duit sebesar US$ 10 ribu dan Sin$ 5 ribu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar